Machmud Singgirei Rumagesan – Pejuang Integrasi Papua

Machmud Singgirei Rumagesan lahir di Kokas, 27 Desember 1885. Pada usia 21 tahun, dia telah menjadi raja muda, dua tahun kemudian dia menjadi raja Sekar, gelarnya raja Al Alam Ugar Sekar (raja yang lahir dan tumbuh tanpa mengalami pengaruh dan kuasa dari kerajaan lain).

Machmud dikenal karena perjuangan yang gigih menentang penjajah. Dia berkali-kali dipenjara, tidak hanya di satu lokasi penjara, namun dipindah-pindah, dan nyaris dihukum mati.

perjuangan awalnya dimulai pada 1934, saat kapitalisme masuk di wilayah kerajaan Kokas. Maskapai Colijn milik Belanda membuka tambang minyak tanah dan mempekerjakan penduduk pribumi. Rumagesan berpihak kepada rakyat. Dia mewajibkan pihak perusahaan Belanda itu mengumpulkan dulu upah sebelum disalurkan kepada rakyat.

Belanda tidak terima kepada Machmud dan menjatuhkan 15 tahun penjara di Saparua, Maluku. Namun, saat Jepang masuk ke daerahnya, yakni pada 1941, Rumagesan dibebaskan. Tanggal 1 Maret 1946, dia beraksi lagi dengan heroik.

Pada tanggal 1 Maret 1946, Macmud Singgirei Rumagesan memerintahkan bendera Belanda diturunkan dari daerah Kokas. Maka terjadilah pertempuran dengan Belanda sehingga Belanda mendatangkan bantuan dari Sorong. Macmud Singgirei Rumagesan kemudian ditangkap dan dibawa ke Sorong.

machmud singgirei rumagesan

Di Sorong, dia merencanakan pemberontakan dengan bekal 40 pucuk senjata Heiho. Namun rencananya kandas, dia dipenjara ke Manokwari, dipindah ke Abepura, Jayapura. Namun, karena di Abepura dia menyemangati teman-temannya untuk melawan Belanda, dia akhirnya dimasukkan ke sel isolasi selama 6 bulan. Dia bahkan hampir dihukum mati.

Hakim pun dalam persidangan menjatuhkan hukuman mati dengan cara tembak pada 2 Mei 1949. Keputusan hakim Nomor 125/49 ditentang di dalam maupun di luar penjara. Pada 5 Desember 1949, atas desakan banyak pihak, hukuman mati diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Machmud dipindahkan ke penjara di Makassar. Namun, setelah Konferensi Meja Bundar (KMB), pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan keputusan 2 Mei 1950 Nomor 44/A yang membebaskan Machmud dari penjara.

Pada 24 Juli 1950, Machmud menemui Presiden Sukarno dan mengungkapkan rasa terima kasih dan menyatakan dukungan rakyat Papua Barat berserta raja-rajanya untuk bergabung dalam NKRI.

Pada 1953, dia menjadi Ketua Umum Gerakan Tjenderawasih Revolusioner Irian Barat (GTRIB) yang pro-integrasi Papua ke NKRI. Dia sempat ikut Kongres Nasional untuk Perdamaian di Jakarta, menyerukan agar Irian harus kembali ke Indonesia. Selanjutnya, dia menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hingga tutup usia pada 5 Juli 1964.

Macmud Singgirei Rumagesan mempunyai kontribusi besar bagi bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda, khususnya perjuangannya untuk mengembalikan Papua Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi.